
Mahkamah Agung Federal Amerika Serikat memihak kepada Samsung terkait dengan perselisihan paten dengan Apple.
Pengadilan menolak putusan sebelumnya yang menyebut bahwa Samsung harus membayar 399 juta dolar AS kepada Apple karena dinilai manyalin beberapa desain iPhone.
Putusan sebelumnya itu berisi soal berapa banyak Samsung harus mengkompensasi Apple dengan didasarkan pada hukum 1887 soal pelanggaran paten.
Namun pengadilan Amerika Serikat pekan ini memutuskan bahwa pembayaran kompensasi tersebut keliru karena fitur-fitur di perangkat Samsung yang dipermasalahkan membentuk hanya sebagian kecil dari perangkat.
Akan tetapi perselisihan tersebut belum usai. Karena kasus ini dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan Samsung.
Keputusan bulat Mahkamah Agung menyusul pertempuran hukum antara dua raksasa elektronik dunia itu yang dimulai pada tahun 2011 ketika Apple menggugat Samsung karena menyebut pesaingnya itu mencuri teknolohi dan tampilan produk iPhone.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: