Diketahui bahwa di bawah kebijakan tersebut, Australia mengirimkan para pencari suaka yang tiba dengan perahu ke pusat-pusat pengungsi di pulau Nauru dan Manus Papua Nugini.
Menurut pelapor khusus PBB untuk HAM dan migran Francois Crepeau, kondisi di Nauru kejam dan tidak manusiawi.
Hal itu ia sampaikan di Canberra pada hari ini (Jumat, 18/11) usai melaksanakan tugasnya memeriksa undang-undang imigrasi Australia.
"Australia keras akan protes jika warganya diperlakukan seperti ini oleh negara-negara lain dan terutama jika anak-anak Australia diperlakukan seperti ini," kata Crepeau.
Crepeau yang mengunjungi pulau kecil Pasifik ituselama dua hari juga menambahkan bahwa Australia bertanggung jawab untuk memastikan soal bagaimana orang yang dikirim ke Nauru diperlakukan.
Ia pun menekankan sikap keras soal kedatangan perahu yang dirusak.
"Beberapa kebijakan migrasi Australia ini telah semakin mengikis hak asasi manusia migran bertentangan dengan hak asasi manusia internasional dan kewajiban kemanusiaan," tambahnya seperti dimuat
BBC.
[mel]
BERITA TERKAIT: