Parlemen Irak Sahkan Larangan Minuman Beralkohol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 24 Oktober 2016, 17:56 WIB
Parlemen Irak Sahkan Larangan Minuman Beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol/Net
rmol news logo Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang melarang impor, produksi ataupun penjualan minuman beralkohol.

Aturan tersebut disahkan akhir pekan lalu. Dalam aturan disebutkan bahwa siapa saja yang melanggar larangan maka akan dikenai dende hingga 25 juta dinar Irak.

Namun demikian tidak jelas bagaimana mekanisme penegakkan aturan tersebut.

Kendati di masyoritas masyarakat Irak adalah Muslim, namun minuman beralkohol dijual di negara tersebut, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat non-muslim.

Tidak jelas berapa banyak anggota parlemen yang memilih dan berapa banyak anggota parlemen yang menentang aturan tersebut.

Namun salah seorang anggota parlemen non-Muslim, Joseph Slaiwa mengatakan bahwa larangan tersebut tidak adil. Pasalnya undang-undang tersebut bergeser dari rancangan undang-undang yang mengatur pendapatan dari pemerintah kota tanpa anggota parlemen diberitahu. Artikel asli hanya menyatakan untuk mengenakan pajak pada toko minuman keras dan restoran yang menyajikan minuman keras.

"Larangan ini adalah inkonstitusional, karena konstitusi mengakui hak-hak minoritas non-Muslim dan kelompok etnis yang tinggal bersama umat Islam di Irak," tegasnya.

RUU tersebut diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seorang hakim dan anggota parlemen dari koalisi Negara Hukum, blok terbesar di parlemen.

"Konstitusi mempertahankan demokrasi dan hak-hak kelompok non-Muslim, tetapi hak-hak ini tidak boleh melanggar agama Islam," katanya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA