
Empat orang warga negara Bangladesh dijatuhi hukuman penjara antara 24 hingga 60 bulan di Singapura (Selasa, 12/7). Mereka dibui karena kedapatan menyumbangkan uang untuk membeli senjata dan melancarkan jihad bersenjata di Bangladesh.
Keempat orang tersebut adalah Rahman Mizanur, Miah Rubel, Md Jabath Kysar Haje Norul Islam Sowdagar dan Sohel Hawlader Ismail Hawlader. Mereka diamankan karena mengumpulkan dana hingga ratusan dolar AS untuk mendanai serangan teror di Bangladesh.
"Biaya aksi teroris bisa saja sederhana, tapi biaya untuk masyarakat jauh lebih besar. Singapura harus mengambil sikap tegas terhadap terorisme dan pendanaan terorisme," begitu kata jaksa Singapura seperti dimuat
Channel News Asia.
Mereka adalah bagian dari delapan orang yang ditahan pada bulan April di bawah Internal Security Act Singapura, karena dukungan mereka untuk ISIS.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: