Resolusi tersebut disepakati oleh Dewan Menteri Luar Negeri Uni Eropa awal pekan ini.
Resolusi itu menekankan perjanjian Uni Eropa dengan Israel hanya diterapkan bagi wilayah negara Israel dengan perbatasan sebelum tahun 1967.
"Uni Eropa harus tegas dan eksplisit menunjukkan penerapan terhadap wilayah yang diduduki Israel pada tahun 1967," begitu bunyi resolusi tersebut.
"Uni Eropa akan terus memantau perkembangan di lapangan dan implikasinya yang lebih luas dan akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut untuk melindungi kelangsungan hidup dari solusi dua-negara, yang terus-menerus terkikis oleh fakta-fakta baru di lapangan," tambah resolusi itu.
Resolusi tersebut disusun di tengah meningkatnya frustrasi dari Eropa terkait dengan proses perdamaian antara Israel dan Palestina.
Pembentukan resolusi itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Uni Eropa tahun lalu yang bersikeras bahwa harus ada perbeadaan yang jelas antara wilayah negara Israel dan pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Di antara negara yang mendukung resolusi tersebut adalah Perancis, Irlandia, dan Swedia.
[mel]
BERITA TERKAIT: