Saif bersama dengan delapan orang lainnya dijatuhi hukuman mati karena dinilai terlibat dalam kejahatan perang dalam revolusi tahun 2011 lalu.
Jaksa menyebutkan bahwa Saif terbukti mengambil bagian dalam rencana ayahnya untuk meredam demonstrasi sipil dengan berbagai cara, termasuk penculikan dan pembunuhan.
Namun demikian, seperti dimuat
BBC, Saif masih diberikan hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Saif sendiri tidak hadir di pengadilan dna hanya hadir dalam tampilan video link.
Saat ini ia ditahan oleh mantan kelompok pemberontak dari kota Zintan yang menolak untuk menyerahkan Saif.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: