Mulai Besok, Jangan Merokok di Tempat Ini Bila Tidak Ingin Didenda!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 31 Mei 2015, 18:54 WIB
Mulai Besok, Jangan Merokok di Tempat Ini Bila Tidak Ingin Didenda<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Mulai besok (Senin, 1/6) Beijing akan menerapkan larangan merokok di dalam restoran, kantor, rumah sakit, sekolah dan trasportasi publik.

Berdasarkan aturan tersebut, siapapun yang melanggar aturan tersebut di Beijing harus membayar denda senilai 200 yuan atau setara dengan 32,25 dolar AS. Jumlah tersebut meningkat berkali-kali lipat dari denda yang diterapkan sebelumnya, yakni 10 yuan atau setara dengan 1,60 dolar AS.

Sedangkan bila ada warga yang melanggar aturan tersebut selama tiga kali, maka namanya akan dipampang di situs pemerintah. Sementara pelau bisnis, seperti pemilik restoran yang tidak menetapkan aturan larangan merokok akan didenda hingga 10 ribu yuan atau setara dengan 1.600 dolar AS.

"Staf restoran juga memiliki tugas untuk mencoba menghalangi orang untuk meroko," ata anggota Komisi Kesehatan dan Keluarga Bencana Nasional Tiongkok Mao Qunan.

"Jika mereka tidak mendengarkan aturan itu, maka penegak hukum akan mengajukan kasus terhadap mereka," sambungnya seperti dimuat The Guardian.

Bukan hanya larangan merokok, pemerintah Beijing juga tidak lagi mengizinkan rokok untuk dijual di toko-toko dalam radius 100 meter dari sekolah dasar dan taman kanak-kanak.

Aturan-aturan tersebut dibuat karena merokok adalah sumber utama krisis kesehata di Tiongkok.

Sebelumnya parelemen Tiongkok juga telah mengesahkan undang-undang yang melarang pemasangan iklan rokok di media massa, tempat umum, dan angkutan umum. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA