Mantan Ajudan Ronald Reagan Meninggal, Pelaku Penembakan Tahun 1981 Tak Dijerat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 03 Januari 2015, 14:37 WIB
Mantan Ajudan Ronald Reagan Meninggal, Pelaku Penembakan Tahun 1981 Tak Dijerat Hukum
Foto: James Brady Terkulai Setelah terkena tembakan, 30 mei 1981/ap
rmol news logo Pelaku penembakan yang berupaya membunuh Presiden Amerika Serikat ke-40 Ronald Reagan tahun 1981 lalu, yakni John Hinckley dipastikan tidak akan menghadapi tuduhan pembunuhan baru pasca tewasnya mantan ajudan Reagan, James Brady.

Perlu diketahui, Hinckley berupaya membunuh Reagan dengan melepas tembakan pada 30 Mei tahun 1981. Pada saat itu Raegan berhasil selamat, namun empat orang terluka, termasuk salah satunya yang terparah adalah Brady.

Kendati mengalami luka parah di bagian kepala, namun Brandy berhasil selamat. Pasca kejadian, ia menyandang sejumlah cacat seperti cadel dan kelumpuhan parsial. Bukan hanya itu, ia juga mengalami sejumlah penyakit kronis sebagai akibat dari tembakan tersebut, termasuk pneumonia aspirasi.

Brandy akhirnya tutup usia pada tanggal 4 Agustus tahun 2014 lalu di usia 73 tahun. Tim medis yang menanganinya menyebut, kematian Brandy disebabkan karena luka yang dialaminya pada penembakan 33 tahun yang lalu itu.

Namun pada Jumat (2/1), kantor kejaksaan Amerika Serikat memastikan bahwa kendati kematian Brandy adalah karena penembakan itu, namun Hinckley tidak bisa dijerat dengan tuduhan pembunuhan.

Pasalnya, Hinckley sendiri telah menghadapi tuduhan terkait dengan penembakan Brady selama pengadilan tahun 1982. Namun sejak saat itu ia dinyatakan tidak bersalah dengan alasan mengalami kegilaan.

"Keluarga Brady menghormati keputusan kantor Jaksa AS untuk Distrik Columbia tidak bergerak maju dengan penuntutan," kata keluarga Brady dalam sebuah pernyataan pada Jumat (2/1) seperti dimuat CNN. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA