Legalisasi Ganja di 3 Negara Bagian AS Langgar Konvensi Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 13 November 2014, 14:39 WIB
Legalisasi Ganja di 3 Negara Bagian AS Langgar Konvensi Internasional
ilustrasi/net
rmol news logo Tiga negara bagian Amerika Serikat yang berencana melegalkan ganja dinilai bertentangan dengan seluruh konvensi anti narkoba internasional.

"Kita bisa melihat kecenderungan itu dan kita menyaksikan situasinya. Tapi, tentu saja, hukum tersebut tidak sejalan dengan tuntutan konvensi ini," kata direktur eksekutif PBB untuk penanganan narkoba dan kejahatan, Yuri Fedotov (Rabu, 12/11).

Pernyataanya itu menyusul hasil referendum yang dilakukan di tiga negara bagian Amerika Serikat yakni Oregon, Washington, dan Alaska awal November ini untuk menghapus larangan konsumsi ganja untuk tujuan rekreasi.

Fedotov menyebut, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan perwakilan dari pemerintah federal Amerika Serikat terkait hal ini dalam kunjungannya ke negeri paman sam pekan depan.

"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana bisa sejalan dengan ketentuan konvensi internasional. Komisi PBB tentang Narkotika telah menyatakan sikap yang sama yang sepenuhnya bersama oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan," tandasnya dikutip Itar-tass. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA