Bloomberg pada Selasa (23/9) mengabarkan, para investor yang merupakan pemegang lebih dari 25 persen saham dalam gugatannya menyebut bahwa perusahaan Bakrie dinilai gagal membayar bunga yang jatuh tempo pada bulan November 2013 dan Mei 2014 lalu. Selain itu juga tidak terlihat adanya itikad untuk melakukan pembayaran tersebut.
"Tertuduh telah mengakui bahwa kegagalan membayar hutang akan berlanjut dan tidak ada pembayaran bunga lebih lanjut yang akan dilakukan, sementara perusahaan secara diam-diam bernegosiasi dengan 'komite pengarah' yang dipilih sendiri dan restukrutisasi perusahaan serta catatan obligasi diefektifkan," kata para investor dalam gugatannya dikutip
Reuters (Rabu, 24/9).
Gugatan itu sendiri diajukan oleh Universal Investment Advisory SA, Vaquero Master EM Credit Fund Ltd dan Trucharm Ltd kepada Bakrie Telecom Pte Ltd [BTELB.UL], PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie Network, dan PT Bakrie Connectivity.
"Ada kemungkinan tinggi bahwa tergugat akan memperburuk keteledoran dan gagal melakukan pembayaran berikutnya yang jatuh tempo pada November 2014," kata para investor dalam gugatannya.
Petusahaan Bakrie yang berbasis di Jakarta Selatan belum.memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: