"WWF berharap dengan adanya panduan ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam penelitian dan upaya konservasi hiu paus," kata Marine Species Officer WWF-Indonesia, Casandra Tania dalam acara peluncuran di Restoran Bumbu Desa, Cikini (Jumat, 29/8).
Panduan teknis itu, sebutnya, dapat digunakan oleh individu atau lembaga untuk mendata hiu paus yang dapat ditemukan sewaktu-waktu di lokasi beragam yang belum tentu ada kehadiran seorang ahli spesies saat peristiwa berlangsung. Data yang dikumpulkan itu kemudian dapat dikirim kepada tim untuk diteliti lebih lanjut.
"Keterlibatan banyak pihak, termasuk masyarakat, juga merupakan kunci keberhasilan konservasi hiu paus, mengingat ikan terbesar di dunia ini merupakan jenis ikan yang wilayah migrasinya mencakup area yang luas, tidak hanya di perairan indonesia tetapi juga lintas negara," kata Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Darmawan dalam rilis yang diterima redaksi.
Perlu diketahui, hiu paus atau Rhincodon typus merupakan jenis ikan yang dapat ditemukan di hampir semua wilayah Indonesia seperti di perairan Sabang, Pantai Utara Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Hiu paus merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia, sesuai dengan KEPMEN KP No. 18 Tahun 2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Kendati demikian, penelitian hiu paus itu sendiri masih belum banyak dilakukan. Padahal dengan mengenali satwa, baik perilaku biologis maupun habitatnya, upaya perlindungannya da[at berjalan lebih efektif dan efisien.
[mel]
BERITA TERKAIT: