Sebanyak 29 di antaranya dijatuhi hukuman empat hingga 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan tiga orang lainnya dihukum seumur hidup.
Mereka diketahui melakukan penyebaran konten kekerasan dan ekstrimis itu dengan menggunakan ponsel dan sambungan internet.
Dikabarkan
Associated Press, pemberian hukuman tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Xi Jinping untuk menggerus penggunaan internet sebagai ajang promosi kekerasan dan teror yang memicu munculnya serangan di China, terutama di wilayah Xinjiang baru-baru ini.
Meningkatnya serangan di wilayah Xinjiang dikabarkan dipicu oleh tuntutan kelompok musli Uighur yang menuntut adanya otonomi lebih dari China. Tuntutan tersebut diajukan karena mereka menilai kepentingan kelompoknya tidak terakomodasi dengan baik oleh pemerintah.
Sejumlah serangan yang telah menyebabkan puluhan orang tewas itu mendorong pemerintah China untuk melancarkan operasi keamanan yang lebih luas di wilayah tersebut dengan cara menangkap dan menghukum orang-orang yang diduga terkait kasus kekerasan maupun terorisme.
Seorang aktivis Uighur yang berbasis di luar negeri, Dilxat Raxit menyebut pemerintah China menggunakan tindakan keras melawan terorisme dengan membatasi akses internet bagi masyarakat Uighur.
"Uighur menggunakan Internet untuk menantang pemerintahan kolonial China," jelasnya.
"Setiap orang yang menggunakan internet untuk menyebarluaskan atau mempublikasikan pernyataan yang mengungkapkan ketidakpuasan dengan kekuasaan China akan dikenakan tuduhan dan hilangnya kebebasan mereka," demikian Raxit.
[mel]
BERITA TERKAIT: