Langkah tersebut, menurut pemerintah Rusia, dilakukan untuk melindungi data penduduknya yang menjadi pengguna internat.
Sebelum resmi menjadi undang-undang, RUU tersebut masih harus diluluskan oleh parlemen tingkat atas dan memerlukan persetujuan Presiden Vladimir Putin.
Bila berhasil disahkan, aturan baru itu tidak akan berpengaruh hingga September 2016 mendatang. Namun aturan tersebut dapat menjadi alasan bagi pemerintah Rusia untuk memblokir situs-situs yang dinilai tidak sesuai.
Namun dikabarkan
BBC (Sabtu, 5/7), sejumlah pakar mengkritik langkah tersebut karea dinilai sebagai upaya Rusia untuk menyensor atau membatasi akses ke sejumlah media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube.
Di sisi lain, Rusia menyebut bahwa langkah tersbeut diambil untuk memberikan perlindungan lebih jauh bagi data warga negaranya.
"Sebagian besar warga Rusia tidak ingin data mereka meninggalkan Rusia untuk Amerika Serika di mana data dapat di-hack dan diberikan kepada penjahat," kata salah seorang anggota parlemen Vadim Dengin.
Karena itu ia menenkankan bahwa perusahaan penyedia layanan internet harus membangun pusat data di dalam negeri Rusia.
"Seluruh hidup kita disimpan di sana," tandasnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: