Sejumlah sanksi yang dicabut dan dilunakan pemerintah Jepang di antaranya adalah larangan masuk ke Jepang bagi warga negara Korea Utara.
Selain itu Jepang juga mencabut embargo bagi kapal-kapal berbendera Korea Utara di pelabuhan Jepang.
Jepang juga mengangkat syarat untuk pelaporan pergerakan uang ke Korea Utara.
Namun, Jepang hanya dapat menarik sanksi bilateral dan tidak dapat menarik sanksi multilateral yang telah ditetapkan dalam resolusi PBB.
Dikabarkan
CNN, langkah Jepang itu dilakuklan setelah Korea Utara sepakat untuk membuka kembali investigasi soal kasus penculikan warga negara Jepang yang telah terjadi beberapa dekade lalu.
Berdasarkan keterangan pemerintah Jepang, penculikan 17 warga negara Jepang itu terjadi sekitar akhir tahun 1970an dan awal tahun 1980an.
Pada tahun 2002 Korea Utara untuk pertama kalinya mengakui penculikan tersebut, namun hanya membebaskan lima orang.
Menindaklanjuti perbaikan hubungan kedua negara, Korea Utara membentuk komite investigasi khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.
[mel]
BERITA TERKAIT: