Hal itu merupakan langkah kedua yang dilakukan Karzai untuk menyelamatkan bank-bank Afganistan yang masuk dalam daftar hitam internasional.
Sebelumnya, pekan lalu Karzai juga telah menandatangani undang-undang anti pencucian uang.
"Setelah pengadilan memverifikasi bahwa undang-undang ini tidak melanggar kedaulatan nasional dan hak asasi kita, ia (Karzai) meratifikasinya," kata pernyataan pemerintah Afganistan seperti dikutip
Reuters.
Undang-undang tersebut diperlukan untuk membujuk pengawas keuangan internasional dan menegaskan bahwa pemerintah Afganistan serius memerangi kejahatan keuangan.
Untuk diketahui, banyak bank yang menghentikan operasionalnya di Afganistan karena lemahnya regulasi. Hal itu menyulikan perusahaan maupun individu dalam melakukan aktivitas keuangannya.
Badan pengawas keuangan internasional atau Financial Action Task Force (FATF) telah memperingatkan Afganistan Februari lalu bahwa bank-bank akan dihapuskan dari daftar hitam bila Afganistan menunjukkan komitmen yang lebih serius untuk membasmi kejahatan internasional.
Penandatanganan undang-undang tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen Afganistan untuk menghapus daftar hitam tersebut.
[mel]
BERITA TERKAIT: