Jepang diketahui mengadopsi konstitusi pasifis setelah menyerah di
Perang Dunia II. Sejak itu, pasukannya tidak pernah terlibat dalam
pertempuran di luar negeri dan hanya sebagian kecil pasukannya yang diijinkan terlibat
dalam operasi penjaga perdamaian PBB.
Di bawah konstitusinya, Jepang melarang penggunaan kekerasan untuk menyelesaikan konflik, kecuali dalam kasus untuk membela diri.
Namun Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe melakukan upaya untuk memperbaharui larangan tersebut dengan melakukan interpretasi hukum yang memungkinkan adanya pertahanan diri kolektif dengan sekutu.
Abe menyebut hal itu perlu dilakukan untuk beradaptasi dengan lingkungan keamanan yang berubah di kawasan Asia Pasifik.
Langkah tersebut mulai diambil Abe di bulan Mei setelah panel penasihatnya merilis laporan yang merekomendasikan adanya perubahan undang-undang pertahanan.
Dalam rekomendasinya, panel Abe menyebut Jepang dimungkinkan untuk melakukan pembelaan diri kolektif demi memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan.
Hak membela diri secara kolektif dienarkan di bawah hukum internasional. Namun Jepang selama ini tidak bisa menggunakan hak tersebut karena batasan konstitusional.
Dikabarkan
BBC, setelah kabinnet menyetujui langkah Abe tersebut, maka revisi hukum harus disetujui oleh parlemen. Dengan melakukan reinterpretasi konstitusi Abe sekaligus menghindari keutuhan untuk melakukan referendum publik.
Keputusan Abe itu tetap dijalankan di tengah kontroversi di dalam negeri Jepang itu sendiri. Pada Minggu (29/6), seorang pria paruh baya menyuarakan kritiknya atas tindakan Abe tersebut dan melakukan aksi bakar diri.
Bukan hanya itu, pada Senin (30/6), ribuan orang melakukan aksi protes di Tokyo menentang perubahan yang dilakukan Abe.
[mel]
BERITA TERKAIT: