Pelaku ternyata adalah seorang diplomat Malaysia di Selandia Baru bernama Muhammad Rizalman Bin Ismail.
Ismail, menurut pernyatan pejabat Selandia Baru (Selasa, 7/1) dinyatakan bersalah dan menghadapi ancaman kurungan penjara atas ulahnya tersebut.
Namun, pria 30 tahunan yang bekerja untuk Komisi Tinggi Malaysia di Wellington sebagai asisten staf penanganan masalah pertahanan itu diketahui menggunakan kekebalan diplomatiknya untuk dapat kembali ke negara asalnya demi menghindari jeratah hukum di Selandia Baru.
Menanggapi kasus tersebut, Perdana Menteri Selandia Baru John Key menyebut bahwa pihaknya memiliki preferensi yang sangat kuat untuk dapat membawa Ismail ke ruang pengadilan.
"Secara efektif, negara pengirim (Malaysia) menghentikan kita untuk melakukan hal itu dengan menerapkan kekebalan diplomatik. Padahal saya ingin menekankan bahwa harapan kita ia akan dimintai pertanggungjawaban di negara asalnya," kata Key (Senin, 30/6) seperti dikabarkan
Associated Press.
Key juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil atasan diplomat tersebut di Selandia Baru untuk menekankan betapa Selandia Baru memandang serius masalah tersebut. Namun Key memastikan pihaknya tetap menjaga hubungan baik dengan Malaysia.
[mel]
BERITA TERKAIT: