Jamaika Siap Legalkan Kepemilikan Ganja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 13 Juni 2014, 12:12 WIB
Jamaika Siap Legalkan Kepemilikan Ganja
ilustrasi/net
rmol news logo Pemerintah Jamaika mengumumkan rencana untuk mereformasi hukum negara terkait obat-obatan terutama kepemilikan marijuana.

Menteri Kehakiman Jamaika, Mark Golding menyebut bahwa kabinet mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan masyarakat memiliki marijuana hingga dua ons atau sekitar 57 gram.

Sama seperti di Indonesia, marijuana dalam bahasa lokal Jamaika juga dikenal dengan sebutan ganja.

Golding menyebut bahwa pelegalan ganja tersebut dilakukan dengan tujuan religius, pengobatan, dan ilmiah. Ia memperkirakan parlemen akan menyetuji RUU tersebut pada September tahun ini.

"Saya ingin menekankan bahwa perubahan yang diusulkan untuk undang-undang tidak dimaksudkan untuk mempromosikan atau memberikan cap persetujuan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi," tegas Golding seperti dikabarkan BBC (Jumat, 13/6).

"Bukan hanya salah, tapi juga bodoh melanjutkan hukum yang melarang penggunaan ganja dan turunannya untuk tujuan pengobatan," sambungnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US