Urus IMB di DKI Bisa Lewat Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Januari 2014, 19:15 WIB
rmol news logo Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Jakarta nantinya tidak lagi secara manual atau datang ke kantor instansi terkait. Pemprov DKI akan memberlakukan sistem online untuk pembuatan IMB.

Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, selama ini butuh waktu 15 hari mengurus izin IMB. Namun, dengan sistem online ini diharapkan hanya memakan waktu tujuh hari.

"Sistem online untuk pembuatan IMB kita rencanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari mendatang," kata Putu, di kantornya Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Dengan sistem baru ini, menurut Putu,  masyarakat juga akan terbantu dalam mengurus IMB. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan ataupun Dinas P2B dalam mengurus IMB tapi bisa langsung dari rumah atau tempat kerja yang memiliki jaringan internet. Selain itu terhindar dari penipuan maupun praktik calo. Pemohon cukup membuka website di dpppb.jakarta.go.id, dan mengikuti langkah-langkah sebagaimana yang tercantum di website tersebut.

"Setelah desain disetujui maka by email pemohon akan diminta untuk membayar. Untuk rumah tinggal retribusi yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1.250 permeter persegi. Kita harapkan tidak akan ada calo lagi dengan sistem ini," jelas Putu.

Sayangnya, untuk pembayarannya belum bisa dilakukan secara online. Pemohon tetap harus mengambil surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) ke kantor kecamatan.

"Sistem ini belum terkoneksi secara online dengan Dinas Pelayanan Pajak. Sehingga pembayarannya masih dengan cara manual. Ketika membayar, pemohon juga harus membawa dokumen asli karena khawatir ada pemalsuan dokumen," katanya lagi.

Kendati begitu, sistem online pengurusan IMB tersebut butuh adaptasi sekitar tiga bulan setelah diluncurkan. Petugas yang menangani bidang ini diharap dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan online ini.

"Kami siap menerima keluhan dari masyarakat. Karena memang semua perlu adaptasi. Tapi sistem kita sudah siap semua," katanya.

Berdasarkan data yang dilansir oleh P2B, dalam setahuin terdapat 12 ribu IMB yang diterbitkan oleh DKI. 80 persen di antaranya adalah IMB untuk rumah tinggal, sisanya untuk non rumah tinggal. Jakarta Utara dan Jakarta Barat adalah pemohon IMB tertinggi di tahun 2013 lalu.

Sementara itu untuk penerimaan retribusi dari IMB pun cenderung meningkat setiap tahunnya. Tahun 2012 lalu penerimaan retribusi IMB mencapai Rp 168 miliar dan meningkat pada tahun berikutnya sebesar Rp 202 miliar. Dan untuk 2014 ini ditargetkan penerimaan IMB mencapai Rp 220 miliar.

Kepala Perizinan P2B DKI, Heru Hermawanto mengatakan, seharusnya sistem online diterapkan 2015 nanti. Sayangnya, atas perintah Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo program ini pun dipercepat.

"Anggaran yang dikeluarkan hingga Rp 600 juta. Kendalanya hanya masalah pengadaan sistem karena hanya disiapkan waktu empat bulan untuk mempelajari sistem ini," imbuhnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA