Pengadilan Bangladesh Hukum Mati 150 Tentara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 05 November 2013, 20:27 WIB
Pengadilan Bangladesh Hukum Mati 150 Tentara
rmol news logo Pengadilan Bangladesh menghukum mati 150 tentara yang dituduh melakukan pemberontakan masal yang menewaskan puluhan perwira penting tahun 2009.

"Setidaknya 150 tentara Bangladesh telah dihukum mati atas pembunuhan terhadap para perwira militer," kata Jaksa Ketua Baharul Islam kepada AFP di luar sidang pengadilan itu di Dhaka, Selasa (5/11).

Hukuman mati dijatuhkan karena para tentara itu melakukan pemberontakan yang mengakibatkan 74 orang perwira tewas dibunuh, disiksa atau dibakar hidup-hidup sebelum mayatnya dibuang ke selokan dan kuburan-kuburan kecil.

Pemberontakan berlangsung 30 jam yang dimulai di markas besar Tentara Bangladesh (BDR) di Dhaka. Pemberontakan dituduh melibatkan setidaknya 350 tentara lain dari 823 anggota militer yang dihukum penjara atas peran mereka. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA