Jenis Kelamin di Akta Kelahiran Jerman Boleh Dikosongkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/shoffa-a-fajriyah-1'>SHOFFA A FAJRIYAH</a>
LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH
  • Sabtu, 02 November 2013, 13:05 WIB
Jenis Kelamin di Akta Kelahiran Jerman Boleh Dikosongkan
ilustrasi/net
rmol news logo Jerman menjadi negara Eropa pertama yang memperbolehkan bayi karakteristik kelamin ganda tidak harus terdaftar sebagai laki-laki maupun perempuan dalam akta kelahirannya. Hal ini sebagaimana keputusan UU baru yang diterapkan sejak Jumat (1/11).

Namun para aktivis yang mempromosikan hak-hak kelamin ganda, berharap terciptanya pilihan jenis kelamin ketiga ini akan membuka pintu untuk perubahan yang lebih luas. Seperti, membatasi operasi kelamin pada bayi yang baru lahir untuk menentukan jenis kelamin laki-laki atau perempuan.

"Ini langkah pertama. Langkah penting ke arah yang benar. Namun kami tetap melarang operasi kelamin untuk bayi baru lahir. Itu permintaan pertama kami, " kata Lucie Veith, seorang yang memiliki kelamin ganda dari kota Hamburg, Jerman utara, seperti dilaporkan AFP (Sabtu, 2/11).

Aturan ini dimaksudkan untuk menghilangkan tekanan pada orang tua agar tidak tergesa-gesa membuat keputusan tentang penentuan jenis kelamin bagi bayi berkelamin ganda yang baru lahir.

Aturan ini dibuat setelah ditemukan kasus bahwa banyak orang yang lahir dengan kelamin ganda marah ketika mereka dewasa. Lantaran operasi alat kelamin yang dilakukan tanpa persetujuan mereka atau tidak sesuai dengan kepribadian mereka.

UU seperti ini telah lebih dulu diterapkan di Australia sejak awal 2013. Negera Aborigin itu telah mengizinkan orang mendaftarkan diri sebagai berkelamin ganda dalam dokumen-dokumen kependudukan dan memasukkan identitas gender sebagai kategori yang dilindungi oleh hukum antidiskriminasi di negeri itu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA