"DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea) mengecam keras dan benar-benar menolak resolusi mengenai sanksi tersebut kepada kami. Itu hanya produk dari kebijakan bermusuhan AS," kata jurubicara Kementerian Luar Negeri Korut dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip
Reuters (Sabtu, 9/3).
Pada Jumat (8/3), Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea Utara yang akan menghambat layanan keuangan atau transfer uang yang membantu program nuklir tersebut. Resolusi itu juga akan memperketat larangan bepergian dan memperkuat inspeksi kargo yang masuk dan keluar dari Korea Utara.
Resolusi kelima untuk Korut sejak tahun 2006 itu bertujuan untuk menghentikan program rudal balistik dan nuklir Korea Utara. Pasalnya, program nuklir Korut telah menyebabkan ketegangan keamanan di semenanjung Korea menjadi kian memanas, terlebih setelah Korut melakukan uji coba nuklir ketiganya pada 12 Februari lalu.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: