PM O’Neill menghendaki, semua masalah antara Djoko dengan Pemerintah Indonesia harus diÂselesaikan sebelum menjadi warÂga negara PNG.
“Saya tidak akan mentolerir praktik pemberian kewarÂgaÂneÂgaraan tanpa penyaringan yang tepat dan tanpa pemeriksaan yang teliti,†tegas O’Neill.
Djoko terlibat masalah serius di Tanah Air. Dia didakwa terlibat dalam skandal perbankan di InÂdonesia. Dia terlibat pencucian uang miliaran dolar AS. Atas kejaÂhatannya ini, dia dicari polisi inÂternasional atau Interpol.
Djoko hengkang ke ibukota PNG, Port Moresby, pada 10 Juni 2010 dengan pesawat carteran dari Bandara Halim PerdanaÂkuÂsuma. Dia kabur hanya seÂhari sebelum Mahkamah Agung meÂngeluarkan keputusan atas perÂkaranya.
Kantor Perdana Menteri PNG meÂnyaÂtakan, adalah wewenang Kementerian Imigrasi untuk meninjau kembali proses itu dan bagaimana Djoko bisa memÂpeÂroleh kewarganegaraan.
Pekan lalu, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan PNG memberikan akte kewarÂganegaraan kepada sejumlah warÂÂga asing, salah satunya Djoko.
Menteri Luar Negeri dan ImiÂgrasi Papua Nugini Ano PaÂla, mengatakan, dia menyetujui keÂwarganegaraan Djoko atas reÂkoÂmendasi Komite Penasihat KeÂwarganegaraan. Menurut Pala, Djoko adalah seorang peÂngusaha dan investor yang baik. Karena itulah, dia diberi kewaÂrÂgaÂnegaraanÂ.
“Dia bukan buron, bukan penÂjahat. Dia pernah menghadapi guÂgatan perdata. Dia tidak diÂnyaÂtakan bersalah melakukan peÂlanggaran pidana. Demikianlah informasi yang kami peroleh dari Komisaris Tinggi,†kata Menlu Pala dalam waÂwanÂcara dengan Radio Australia.
“Itulah informasi yang diteÂruskan kepada Komite PenasiÂhat. Atas dasar rekomendasi itu, meÂreka diberikan kewargaÂneÂgaÂraan,†tambahnya.
Pemberian kewarganegaraan kepada Djoko sebenarnya dinilai tidak sesuai dengan UU KeÂwarÂganegaraan Papua tahun 1975 dan UU Kewarganegaraan (AmanÂÂdemen) tahun 1996.
“Dalam konstitusi dijelaskan bahwa butuh delapan tahun tingÂgal di negara ini untuk mendapat kewarganegaraan. Persyaratan ini tampaknya telah diabaikan, jika laporan media benar,†jawab PreÂsiden Kamar Dagang Papua John Leahy.
“Tindakan tersebut memÂperÂtanyakan motivasi dari pihak yang telah meloloskan Djoko dan harus ditinjau ulang,†lanjutnya.
Surat kabar PNG, The National memberitakan bahwa Indonesia tak bisa melakukan apapun kaÂrena di PNG dalam nuansa peÂmilu. Pihak berwenang IndoÂneÂsia baru akan melakukan penÂdekatan diplomasi dengan PNG setelah pemilu berakhir AgusÂtus. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: