PNG Cabut Kewarganegaraan Buron WNI Djoko S Tjandra

Jumat, 22 Juni 2012, 08:40 WIB
PNG Cabut Kewarganegaraan Buron WNI Djoko S Tjandra
Djoko Soegiarto Tjandra
RMOL.Apes nian nasib Djoko Soegiarto Tjandra. Baru sepekan diberi akte kewarganegaraan Papua New Guinea (PNG), Perdana Menteri (PM) sementara Peter O’Neill mengumumkan mencabut kewarganegaraan buron kakap kasus korupsi cessie Bank Bali. Mega skandal itu merugikan negara Rp 1,546 triliun.

PM O’Neill menghendaki, semua masalah antara Djoko dengan Pemerintah Indonesia harus di­selesaikan sebelum menjadi war­ga negara PNG.

“Saya tidak akan mentolerir praktik pemberian kewar­ga­ne­garaan tanpa penyaringan yang tepat dan tanpa pemeriksaan yang teliti,” tegas O’Neill.

Djoko terlibat masalah serius di Tanah Air. Dia didakwa terlibat dalam skandal perbankan di In­donesia. Dia terlibat pencucian uang miliaran dolar AS. Atas keja­hatannya ini, dia dicari polisi in­ternasional atau Interpol.

Djoko hengkang ke ibukota PNG, Port Moresby, pada 10 Juni 2010 dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdana­ku­suma. Dia kabur hanya se­hari sebelum Mahkamah Agung me­ngeluarkan keputusan atas per­karanya.

Kantor Perdana Menteri PNG me­nya­takan, adalah wewenang Kementerian Imigrasi untuk meninjau kembali proses itu dan bagaimana Djoko bisa mem­pe­roleh kewarganegaraan.

Pekan lalu, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan PNG memberikan akte kewar­ganegaraan kepada sejumlah war­­ga asing, salah satunya Djoko.

Menteri Luar Negeri dan Imi­grasi Papua Nugini Ano Pa­la, mengatakan, dia menyetujui ke­warganegaraan Djoko atas re­ko­mendasi Komite Penasihat Ke­warganegaraan. Menurut Pala, Djoko adalah seorang pe­ngusaha dan investor yang baik. Karena itulah, dia diberi kewa­r­ga­negaraan­.

“Dia bukan buron, bukan pen­jahat. Dia pernah menghadapi gu­gatan perdata. Dia tidak di­nya­takan bersalah melakukan pe­langgaran pidana. Demikianlah informasi yang kami peroleh dari Komisaris Tinggi,” kata Menlu Pala dalam wa­wan­cara dengan Radio Australia.

“Itulah informasi yang dite­ruskan kepada Komite Penasi­hat. Atas dasar rekomendasi itu, me­reka diberikan kewarga­ne­ga­raan,” tambahnya.  

Pemberian kewarganegaraan kepada Djoko sebenarnya dinilai tidak sesuai dengan UU Ke­war­ganegaraan Papua tahun 1975 dan UU Kewarganegaraan (Aman­­demen) tahun 1996.

“Dalam konstitusi dijelaskan bahwa butuh delapan tahun ting­gal di negara ini untuk mendapat kewarganegaraan. Persyaratan ini tampaknya telah diabaikan, jika laporan media benar,” jawab Pre­siden Kamar Dagang Papua John Leahy.

“Tindakan tersebut mem­per­tanyakan motivasi dari pihak yang telah meloloskan Djoko dan harus ditinjau ulang,” lanjutnya.

Surat kabar PNG, The National memberitakan bahwa Indonesia tak bisa melakukan apapun ka­rena di PNG  dalam nuansa pe­milu. Pihak berwenang Indo­ne­sia baru akan melakukan pen­dekatan diplomasi dengan PNG setelah pemilu berakhir Agus­tus. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA