Dalam rekaman video pertama memperlihatkan sosok Khadafi yang masih hidup saat ditangkap. Namun, dalam video kedua, Khadafi sudah terlihat tewas dengan luka di bagian kepala akibat tertembus peluru.
Kedua video ini membuat PBB memerlukan lebih banyak lagi rincian data untuk memastikan kematian Khadafi. Pasalnya, jika Khadafi tewas dalam pertempuran maka itu adalah wajar sesuai hukum internasional. Tapi, jika Khadafi tewas karena dieksekusi setelah ditangkap maka hal itu bertentangan dengan hukum internasional.
Juru bicara Komisi Tinggi HAM PBB Rupert Colville mengatakan bahwa apapun situasinya, eksekusi tanpa pengadilan adalah hal yang dilarang berdasarkan Hukum internasional. Colville menegaskan tersangka kejahatan perang atau bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti Moammar Khadafi seharusnya dibawa ke pengadilan.
Hal senada juga dikatakan oleh Pelapor Khusus PBB Ekstrayudisial Christof Heyns. Ia mengatakan bahwa penyelidikan mengenai kematian Khadafi merupakan ujian pertama bagi Libya dalam mewujudkan negara demokratis dan akuntabel.
Dalam Konvensi Jenewa, lanjut Heyns, sudah sangat jelas bahwa ketika seorang tawanan sudah ditangkap maka mereka tidak dapat dieksekusi secara langsung. Jika itu terjadi, maka penjahat perang yang sesungguhnya adalah pihak yang mengeksekusi secara langsung dan seharusnya bisa diadili.
"Sangat penting bahwa pemerintah baru memiliki pondasi yang kokoh, dimana di dalamnya tidak terdapat akuntabilitas atas tindakan ilegal," ujar Christof Heyns, sebagaimana dilansir Al Jazeera (Sabtu, 22/10)
Jika hasil penyelidikan PBB tersebut menunjukkan Khadafi tewas setelah ditangkap maka tidak menutup kemungkinan akan adanya hukuman bagi NTC atau pemerintahan sementara Libya yang baru. Hal ini tentunya akan menodai reformasi Libya di mata dunia.
[ald]
BERITA TERKAIT: