Peraturan baru pemerintah Belanda tersebut akan membatasi peredaran ganja yang mengandung lebih dari 15 persen THC (tetrahydrocannabinol). Saat ini ganja dengan varietas tinggi, yang sering disebut dengan
skunk, telah meningkat peredarannya dan menimbulkan efek yang lebih berbahaya dari sebelumnya.
"Kami melihat ganja dengan kandungan THC di atas 15 persen sebagai obat keras yang mampu meningkatkan kerusakan kesehatan masyarakat," ujar Wakil Perdana Menteri Belanda, Maxime Verhaging, dalam sebuah konferensi pers di Den Hag, sebagaimana dilansir
Al Jazeera (Sabtu, 8/10).
Kebijakan yang akan diberlakukan pada awal tahun nanti bisa dikatakan pukulan telak bagi para pemilik kedai kopi. Pasalnya, mereka harus mengganti sekitar 80 persen pasokan
skunk mereka dengan verietas yang lebih rendah.
Selain itu kebijakan ini juga akan berarti reputasi Belanda yang terkenal sebagai negara paling toleran di dunia terkait penggunaan narkoba, perlahan pudar.
[ald]
BERITA TERKAIT: