Belanda Mulai Batasi Ganja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 08 Oktober 2011, 13:52 WIB
Belanda Mulai Batasi Ganja
tanaman ganja/ist
RMOL. Pemerintah Belanda akan mengklasifikasi ganja tingkat tinggi ke dalam kategori obat-obatan terlarang. Artinya, kedai kopi penjual ganja di Belanda tidak lagi bisa menjual ganjanya secara bebas karena hanya ganja tingkat rendah saja yang bisa dijual di kedai kopi.

Peraturan baru pemerintah Belanda tersebut akan membatasi peredaran ganja yang mengandung lebih dari 15 persen THC (tetrahydrocannabinol). Saat ini ganja dengan varietas tinggi, yang sering disebut dengan skunk, telah meningkat peredarannya dan menimbulkan efek yang lebih berbahaya dari sebelumnya.

"Kami melihat ganja dengan kandungan THC di atas 15 persen sebagai obat keras yang mampu meningkatkan kerusakan kesehatan masyarakat," ujar Wakil Perdana Menteri Belanda, Maxime Verhaging, dalam sebuah konferensi pers di Den Hag, sebagaimana dilansir Al Jazeera (Sabtu, 8/10).

Kebijakan yang akan diberlakukan pada awal tahun nanti bisa dikatakan pukulan telak bagi para pemilik kedai kopi. Pasalnya, mereka harus mengganti sekitar 80 persen pasokan skunk mereka dengan verietas yang lebih rendah.

Selain itu kebijakan ini juga akan berarti reputasi Belanda yang terkenal sebagai negara paling toleran di dunia terkait penggunaan narkoba, perlahan pudar.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA