Dengan mulai diberlakukan UU larangan burqa ini, Belgia menjadi negara kedua di Eropa yang melarang penggunaan kerudung setelah Perancis.
Namun pada hari pertama pemberlakuan UU tersebut, dua warga Belgia telah menyatakan penolakannya. Menurut pengacara yang mewakili kedua wanita tersebut, Ines Wouters, pemberlakuan UU tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena tidak melindungi kebebasan keberagaman. Wouters juga meminta agar UU pelarangan burqa ini ditangguhkan.
Larangan penggunaan burqa ini juga mengundang kritik dari kalangan pembela HAM. Komisioner HAM Dewan Eropa, Thomas Hammarberg, mengatakan bahwa larangan tersebut hanya akan membuat para wanita merasa terasingkan, bukan membebaskan mereka.
''Sesungguhnya, pelarangan itu mungkin melanggar standar hak asasi manusia Eropa, khususnya, hak atas penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan identitas pribadi seseorang,'' kata Hammarberg, seperti dilaporkan kantor berita
AFP (Minggu, 24/7).
Berdasarkan UU tersebut, bagi pelanggar larangan akan dijatuhi sanksi denda 137,50 Euro atau sekitar Rp 1,8 juta dan hukuman maksimum tujuh hari.
[wid]
BERITA TERKAIT: