Malaysia Deportasi Pengacara Asal Perancis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 23 Juli 2011, 19:12 WIB
RMOL. Pemerintah Malaysia mendeportasi seorang pengacara berkewarganegaraan Perancis, William Bourdon, yang membela pegiat hak asasi manusia, Suara Rakyat Malaysia (Suaram). Pegiat HAM itu menuduh PM Malaysia Najib Razak melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pembelian kapal selama pada tahun 2002 lalu.

Pihak pemerintah melalui Departemen Imigrasi Malaysia mengatakan bahwa tindakan ini diambil karena Bourdon telah melanggar persyaratan Visa Kunjungan Sosial.

Bourdon, yang ditangkap di Bandara Penang, tiba di Malaysia sejak Kamis (21/7) untuk menjadi pembicara pada malam pengumpulan dana di Penang yang dilakukan Suaram. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membantu Suaram dalam melakukan tuntutan atas kasus korupsi pembelian kapal selam yang dituduhkan kepada PM Najib Razak.

Kasus korupsi kapal selam ini mengemuka tahun lalu setelah Bourdon mengungkapkan dokumen yang berisi data perusahaan pembuat kapal Prancis DCNS, yang mengindikasikan adanya penyuapan dana sebesar US$164 juta atau sekitar Rp1,3 triliun ke sebuah perusahaan Malaysia milik PM Najib Razak untuk pengadaan dua kapal selam.

Malaysia membeli dua kapal selam dari DCNS tersebut pada tahun 2002, tepat saat Najib Razak masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan Malaysia. Namun, Najib Razak mengatakan bahwa tidak ada korupsi yang ia lakukakan pada pembelian kapal selam tersebut.

Di sisi lain Direktur Suaram, Cynthia Gabriel mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan data-data yang bisa membuktikan adanya tindak korupsi yang dilakukan PM Najib Razak saat memebeli kapal selam tersebut.

''Kasus ini sudah siap di tahap awal yaitu di tingkat penuntut publik dan dijadwalkan bisa disidangkan dalam pengadilan terbuka di Prancis pada bulan September atau Oktober,'' ujar Cynthia Gabriel, seperti dikutip BBC (Sabtu, 23/7). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA