Sekretaris Pertama Plt. Fungsi PeneÂrangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI Dubai AdiÂguna Wijaya mengatakan, 19 orang TKW Bermasalah (TKW-B) dilakukan dalam 3 tahap, yaitu tanggal 7 Januari 2011 (3 orang), 11 Januari 2011 (8 orang) dan 13 Januari 2011 (8 orang).
Sedangkan Jenazah TKW a.n. Rodiyah Bt Muin Darmina yang meninggal dalam peÂnerbangan Royal Brunei AirÂways dari Bandar Seri BegaÂwan menuju Dubai pada tangÂgal 27 Desember 2010 lalu, telah direpatriasi pada tanggal 12 Januari 2011.
“Permasalahan yang dihaÂdapi para TKW-B sangat beraÂgam, seperti misalnya gaji yang tidak dibayarkan, menderita sakit, serta tidak tahan situasi peÂkerjaan yang dianggap terÂlaÂlu berat,†demikian Adiguna dalam siaran persnya, Kamis (13/1).
Dijelaskannya, sesuai deÂngan prosedur, selama menÂjalani proses penyelesaian huÂkum dan administrasi dengan otoritas terkait di Dubai (kantor Imigrasi, Kepolisian, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan) para TKW-B tersebut menghuni penampungan seÂmentara di KJRI Dubai. Proses penyelesaian hukum tersebut sepenuhnya di bawah bantuan dan mediasi KJRI Dubai.
“Sebagian besar dari ke-19 orang TKW-B yang direÂpaÂtriasi tersebut merupakan peÂserta Sekolah TKW yang diÂseÂlenggarakan oleh KJRI Dubai yang bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan KJRI Dubai.
Lebih lanjut, Adiguna menÂjelaskan, sejak sekolah TKW itu diresmikan pada awal DeÂsember 2010 lalu, sekolah itu memiliki empat mata pelajaran di antaranya, bahasa Inggris, menata meja dan mengÂhiÂdangkan makanan (table manÂner), menjahit dan membuat kerajinan aksesoris.
“Sekolah itu akan berlangÂsung dari bulan Januari hingga Juni 2011,†tuturnya.
Salah satu TKW yang menÂjadi siswa kelas bahasa Inggris yang juga TKW-B asal MaÂjalengka, Jawa Barat dan turut daÂlam rombongan yang dirÂeÂpatriasi kali ini, Nurilah binti SuÂra Ardiya mengaku, dia meÂrasa bersyukur telah dibantu pulang ke kampung halamannya.
“Namun, sayangnya saya tidak bisa mengikuti sepeÂnuhÂnya kursus itu karena harus segera pulang ke Indonesia,†kata Nurilah yang telah bekerja sebagai pembantu di Dubai selama 20 bulan.
Menanggapi kasus meÂningÂgalnya TKW Rodiyah Binti Muin Darmina yang diÂdiagÂnosa akibat penyakit jantung yang diidapnya dari tanah air, Konsul Jenderal RI Dubai Mansyur Pangeran meneÂgasÂkan, proses pengiriman TKI yang akan beÂkerja ke luar negeri wajib dalam kondisi sehat 100 pesen.
“Sebab, beberapa kasus yang sama mengenai serangan janÂtung bagi para TKW sering terjadi. Selain itu, di luar faktor keÂsehatan, mereka juga wajib meÂmililki keterampilan yang diÂbutuhkan serta pemahaman akan budaya dan kondisi neÂgara tujuan,†ujar Mansyur.
[RM]
BERITA TERKAIT: