45 Hari Tenggat Waktu Kemenkes Menilai Metode 'Cuci Otak' Terawan
| Jumat, 13 April 2018, 14:14 WIB
Dede Yusuf Macan Effendi/Humas DPR

Komisi IX DPR memberikan waktu 45 hari untuk Satgas dari Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan penilaian atas penerapan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau dengan istilah awam disebut terapi cuci otak oleh dokter Terawan Agus Putranto.
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf menyampaikan pembentukan satgas ini pun atas kesepakatan bersama dengan Kemenkes. Pihak Kemenkes pun menyanggupi permintaan tersebut dengan tenggat waktu selama 45 hari.
"Ya tenggatnya 45 hari, tadi mereka (Kemenkes) minta waktu, dan satuan tugasnya terhitung hari ini," terang Dede usai memimpin sidang di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4) lalu.
Komisi IX DPR juga mendesak Satgas untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode DSA kepada masyarakat.
Dede mengingatkan, waktu lebih dari satu bulan itu sebentar. Sebab, tidak mudah bagi siapapun untuk melakukan penelitian karena harus mengantongi cukup data dari berbagai sumber.
"Melakukan penelitian tentu tidak mudah, kan harus mendapatkan informasi-informasi baik dari pasien dan dari sumber lainnya," jelas Dede.
Ia menekankan, putusan terkait hasil penilaian teknologi kesehatan tersebut tidak bisa diperoleh secara cepat.
"Jadi enggak bisa besok langsung diputuskan, enggak bisa," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis juga menyampaikan penyesalan atas tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
PB IDI juga menjelaskan keputusan MKEK bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada PB lDl. Selain itu, PB IDI juga menyampaikan keputusan penundaan pelaksanaan putusan sesuai rekomendasi MKEK kepada dr Terawan untuk memberikan sanksi pemecatan sementara dan pencabutan izin praktik. IDI menegaskan sampai saat ini dr Terawan tetap menjadi anggota IDI dan masih dapat berpraktik sebagaimana biasanya.
[wid/***]