Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Roy Suryo Wanti-Wanti Gugatan Arbitrase Avanti Terhadap RI

| Jumat, 13 April 2018, 14:05 WIB
Roy Suryo Wanti-Wanti Gugatan Arbitrase Avanti Terhadap RI

Roy Suryo/Humas DPR

Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan yang diajukan oleh salah satu perusahaan operator satelit dunia, Avanti Communications.

Indonesia kabarnya bisa merugi hingga ratusan miliar rupiah atas tuntutan tersebut.

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPR, Roy Suryo usai Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (11/4) lalu.

Menurut Roy, tuntutan yang diajukan  perusahaan yang berbasis di London ini terkait pemanfaatan orbit satelit yang terbentang pada kordinat 123 derajat bujur timur (BT).

Indonesia dianggap tidak memenuhi pembayaran peminjaman satelit sesuai perjanjian yang telah disepakati.

"Awalnya kita ingin memanfaatkan orbit satelit yang ada persis di atas Indonesia ini agar tidak dimanfaatkan oleh negara lain. Namun dalam prosesnya ternyata banyak menemui hambatan sehingga kita digugat oleh Avanti. Semua ini terkait masalah pembayaran sewa," papar Roy.

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, pemerintah dianggap wajib mengisi slot tersebut karena tepat berada di atas Indonesia. Jika tidak segera diisi, Indonesia bisa saja mengalami kerugian secara bisnis dan bahkan pencurian data oleh negara lain.

Tuntutan ini kabarnya telah masuk ke Arbitrase Internasional. Kementerian Pertahanan dikabarkan harus melayani gugatan ini, supaya kerugian tidak bertambah karena biaya akan makin membengkak, belum lagi ada tuntutan tambahan dari perusahaan Hungaria.

Roy mengingatkan, harus ada kerja sama dari seluruh pihak agar masalah ini cepat terselesaikan. Untuk itu, Roy mengatakan Komisi I akan membentuk panitia kerja dengan kementerian terkait, dalam rangka pemanfaatan orbit satelit di atas Indonesia.[wid/***]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)