UU 20/2013 Perlu Ditinjau Ulang
| Sabtu, 07 April 2018, 07:43 WIB

Kompetensi dokter dan lamanya pendidikan untuk menjadi dokter, menjadi salah satu poin yang diminta untuk direvisi dalam UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Hal ini mengemuka saat pertemuan antara Baleg DPR yang dipimpin M. Sarmuji dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, civitas academica Universitas Airlangga, Universitas Surabaya, Universitas Wijaya Kusuma, Universitas Hang Tuah Surabaya, Forkopimda, serta perwakilan dari TNI dan Polri di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (5/4) lalu.
Sarmuji mengaku sepakat dengan usulan revisi terkait perbaikan dalam sektor pelayanan, dengan menambahkan kurikulum etika dan komunikasi dalam pendidikan kedokteran.
Ia menjelaskan, keluhan dari masyarakat selama ini adalah masalah pelayanan dan komunikasi dokter di Indonesia yang dianggap kurang, dibandingkan pelayanan dokter rumah sakit di luar negeri. Akibatnya, banyak orang Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri.
"Ini bukan persoalan kualitas dokter di Indonesia yang kurang. Tapi karena pelayanan, etika dan cara berkomunikasi yang harus diperbaiki. Dengan adanya usulan itu, membuat Baleg semakin kuat untuk merevisi UU 20/2013, karena ini salah satu undang-undang yang penting dan strategis untuk melindungi masyarakat dengan pelayanan dokter yang berkualitas," urai Sarmuji.
Menyinggung banyaknya pelajar yang memilih sekolah kedokteran di luar negeri, politisi Fraksi Partai Golkar itu berpendapat, dari sisi kualitas pendidikan, di Indonesia relatif berimbang dengan luar negeri.
"Masalahnya ada di pasca pendidikan. Begitupun penggunaan teknologi, di Indonesia perlu ada peningkatan agar bisa masif seperti di luar negeri," tegas Sarmuji.
Dalam kesempatan itu, perwakilan civitas academica meminta agar UU 20/2013 tersebut ditinjau ulang. Mereka sepakat kompetensi dari sisi pelayanan dokter kepada masyarakat ditingkatkan.
Namun mereka keberatan dengan lamanya pendidikan, dan mengusulkan tidak ada penambahan pendidikan selama 2-3 tahun untuk menjadi dokter layanan primer. Alasan mereka, untuk menjadi dokter sudah menempuh pendidikan akademis yang cukup lama panjang.
[wid/***]