UU Kehutanan Sudah Tidak Sesuai, DPR Siapkan Naskah Akademik
| Kamis, 05 April 2018, 15:49 WIB
Jhonson Rajagukguk dan Viva Yoga Mauladi/Humas DPR

UU 41/1999 sebagaimana diubah dengan UU 19/2004 tentang Kehutanan sudah tidak sesuai dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan.
Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk telah menyerahkan Naskah Akademik (NA) Perubahan kedua atas UU 41/1999 kepada Komisi IV DPR.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi menilai dalam perkembangannya, banyak permasalahan dalam pengimplementasian UU 41/1999, seperti berkurangnya luas hutan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran hutan, perubahan hutan dan konflik dengan masyarakat hukum adat.
Selain itu UU Kehutanan itu juga ada disharmonis dengan UU lainnya. Serta adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan keberlakuan UU Kehutanan ke depan.
"Segala permasalahan, perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kebutuhan tersebut harus direspon dan diakomodasi dalam bentuk Peraturan Perundangan Kehutanan yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kehutanan," ujar Viva, kemarin.
Oleh karena itu, sambung Viva, Komisi IV DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi RUU Kehutananuntuk masuk dalam program legislasi nasional periode tahun 2018-2019 pada Nomor Urut 66 dari 169 RUU Prolegnas yang ada.
Politisi PAN ini menjelaskan, hutan sebagai salah satu sumber daya alam dalam pengelolaannya harus sejalan dengan sesuai konstitusi. Artinya penyelenggaraan kehutanan harus mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu pengelolaan hutan perlu dilakukan atas azas manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, keadilan dengan dilandasi oleh akhlak mulia dan bertanggung jawab.
Penguasaan hutan oleh negara bukan suatu kepemilikan. Tetapi negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Ia berharap revisi UU Kehutanan kelak dapat mengakomodir seluruh azas tersebut dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas.
Dalam kesempatan itu, Kepala BKD Jhonson juga menyerahkan draft Naskah Akademik Naskah Akademik RUU tentang Perikanan.
[wid/***]