Narkoba Harus Ditingkatkan Jadi Masalah Pertahanan Dan Kemanan Negara
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Minggu, 08 Oktober 2017, 02:21 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Spesifik Baleg ke Provinsi Kepulauan Riau Firman Soebagyo mengusulkan agar konsep permasalahan narkoba sudah harus ditingkatkan menjadi masalah pertahanan keamanan negara. Pasalnya peredaran dan transaksional barang haram itu sudah melewati lintas negara.
Hal itu diungkapkan Firman saat rapat dengar pendapat dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kapolda Kepri Sam Budi Gusdian, Kepala BNNP Kepri Nexson Manurung dan Organisasi Lintas Masyarakat Provinsi Kepri.
Rapat tersebut dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Aula Mapolda Kepri, Rabu (4/10).
Pemantauan yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mencakup kegiatan pengawasan yang dilakukan secara seksama terhadap pelaksanaan UU untuk melihat efektifitas dan kesesuaian antara peraturan (Norma) dan kondisi pelaksanaannya, termasuk peraturan pelaksanaan dan limitasi pembentukannya.
"Sementara Peninjauan yang dilakukan sebagai bentuk kegiatan terhadap UU yang telah disahkan di lingkungan stakeholder dan masyarakat," papar Firman.
Politisi Golkar ini mengatakan, revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan RUU Usul Inisiatif Pemerintah, akan tetapi DPR RI dalam hal ini Baleg sedang terus mempersiapkan diri sembari menggali masukan terhadap RUU tersebut, meskipun Draft dan Naskah Akademiknya belum diserahkan oleh Pemerintah. RUU ini juga telah masuk di dalam RUU Prolegnas dan akan diusulkan menjadi RUU Prolegnas Prioritas.
Ia menjelaskan, Provinsi Kepulauan Riau menjadi provinsi yang dipilih Baleg untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait RUU Narkotika dikarenakan letak geografis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia, dimana pintu masuk pelabuhan menjadi pintu masuk bagi peredaran gelap narkotika.
Legislator dapil Jateng ini mengungkapkan di Provinsi Kepulauan Riau terdapat 3 wilayah pintu masuk yang sangat rawan bagi peredaran narkoba, dimana kondisi ketiga pintu masuk tersebut minim sarana dan prasarananya, minim tenaga SDMnya, dan minim anggarannya, sehingga membuat tidak maksimal dan optimalnya pemberantasan narkoba di perbatasan Kepulauan Riau.
"Ada 3 wilayah pintu masuk yang sangat rawan, yaitu terutama Karimun, dan kemudian Bintan ternyata Batam itu termasuk urutan yang ketiga. Karena ternyata justru sumber daripada masuknya narkoba itu bukan dari Singapura tapi justru dari Malaysia Johor," kata Firman.
Oleh karena itu, dengan adanya persoalan-persoalan yang ada di lapangan, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa minimnya sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM) dan minimnya anggaran ini menjadi kendala utama. Baik itu di Kemenkumham maupun BNN juga Polda.
"Oleh karena itu kita akan mencoba memformulasikan terhadap masalah yang berkaitan dengan revisi UU ini," terang Firman.
Kapolda Kepri Sam Budi Gusdian mengatakan adanya transaksi narkoba dan peredarannya sudah mencapai lintas negara. Sehingga kata dia, perlu ada aparat penegak hukum Polri di setiap perwakilan Indonesia di Luar Negeri guna mengantisipasi peredaran narkoba dari hulu ke hilir sehingga kepolisian dapat memantau secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Firman menyatakan setuju adanya kerjasama dalam mengantisipasi peredaran narkoba dari huku ke hilir.
"Kerjasama terhadap penindakan narkoba saya rasa tidak dilakukan hanya ketika sudah ada yang masuk baru berbuat, tapi dari sejak dini sudah dilakukan semacam operasi intelijen bersama. Saya rasa ini menarik sekali," tutup Firman.
[san]