Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Novanto Masih Penuhi UU Baca Teks Proklamasi

Laporan: | Senin, 07 Agustus 2017, 11:29 WIB
Novanto Masih Penuhi UU Baca Teks Proklamasi

Setya Novanto/Net

Pihak Istana Negara belum menentukan pembaca teks proklamasi pada perayaan kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus nanti.

Tradisi yang ada, pembaca teks itu diserahkan kepada ketua DPR RI. Namun untuk tahun ini muncul keraguan mengingat status hukum Setya Novanto dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menegaskan, mengacu UU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), Novanto masih menjabat ketua DPR.

"Statusnya tidak ada perubahan yang terpenting lagi adalah  Fraksi Partai Golkar tetap mempertahankan itu semuanya tentunya sesuai koridor undang-undangnya terpenuhi," jelas Agus di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Senin (7/8).

"Sehingga tentu kita tidak bisa masuk wilayah itu yang berhak masuk ke wilayahnya itu adalah fraksi partai Golkar. Sesuai aturan kita tidak bisa masuk ke wilayah-wilayah yang bukan wilayah kita," Agus, melanjutkan.

Hanya memang, tambah Agus, semua itu tergantung Novanto pribadi.

"Tentunya persoalan moral itu kembali lagi kepada pribadi masing-masing. Namun secara aturan diperlakukan sama. Sehingga sesuai peraturan Pak Novanto tidak ada perubahan," pungkasnya.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)