5 Fraksi Tak Kirim Wakil, Hak Angket KPK Bakal Mejen
Harian Rakyat Merdeka | Rabu, 17 Mei 2017, 09:38 WIB

Usulan Hak Angket KPK memang sudah disahkan DPR dalam Sidang Paripurna pada 28 April lalu. Namun, tidak ada jaminan Hak Angket itu bakal berjalan mulus. Jika ada lima fraksi yang tak mengirimkan wakil di Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk, Hak Angket itu bakal mejen alias tak jalan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menerangkan, berÂdasarkan peraturan, Pansus Hak Angket hanya bisa berjalan jika memenuhi kuorum, yakni diikuti lebih dari setengah fraksi di DPR. Saat ini, jumlah fraksi di DPR ada 10. Maka, minimal harus ada enam fraksi yang mengirimkan wakil. Jika ada lima saja yang tak mengirimkan, dipastikan Pansus tidak terbentuk.
"Kalau enggak ada yang kirim, ya mau kerja apa? Ya semuanya harus ada lengkap, minimal setengah jumlah fraksi plus 1," terang politisi Demokrat ini di Gedung DPR, kemarin.
Jika dilihat dari peta yang berkembang selama ini, sepertiÂnya Pansus tidak akan jalan. Dari pernyataan berbagai tokohnya, enam fraksi menyatakan menoÂlak penggunaan Hak Angket itu. Enam fraksi tersebut adalah Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, PKB, dan PPP. Sedangkan empat fraksi sisanya: PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura, sepertinya terus mendorong pembentukan Pansus itu. Namun, peta tersebut belum final. Sebab, belum semua petinggi fraksi itu bersuara.
Agus pun belum bisa memÂprediksi apakah Pansus itu akan berjalan atau tidak. Yang pasti, sampai kemarin, belum ada fraksi yang mengirimkan nama-nama wakilnya untuk ditugaskan di Pansus itu. Jika sampai Kamis besok belum juga ada yang mengusulkan nama, tentu pengumuman Pansus tidak bisa dilakukan dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang di hari tersebut.
"Fraksi-fraksi juga belum mengirimkan anggotanya. Kalau sampai belum terkirimkan, tentu belum bisa diumumkan masalah Panitia Hak Angket itu (pada Sidang Paripurna pembukaan masa sidang)," jelasnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berkeyakinan, mayoritas fraksi akan mencabut dukungan untuk hak angket terÂhadap KPK. Dia bahkan menyeÂbut, kini sudah ada tujuh fraksi di DPR yang menolak penggunaan Hak Angket tersebut.
"Bila tujuh fraksi itu tetap menolak Hak Angket, akan berpengaruh pada legitimasi di DPR. Sebab, mayoritas fraksi di DPR menolak hak angket yang diusulkan DPR sendiri," kata politisi PAN ini.
Namun begitu, Taufik tidak bisa mengandai-andai apakah Pansus Hak Angket KPK akan terbentuk atau tidak. Dia memiÂlih menyerahkan semua kepada fraksi masing-masing.
"Kita serahkan pada masing-masing fraksi. Kalau dari fraksi itu tetap konsisten (menolak usuÂlan Hak Angket), ya kembali lagi permasalahannya bukan pada sah atau tidaknya tapi faktor legitimasi kaitan dengan sistuasi dukungan politik di dalamnya."
Kata Taufik, setiap fraksi diberikan waktu menyatakan sikapnya tentang Hak Angket KPK selama 60 hari. Jadi, masih ada sekitar satu setengah bulan dari fraksi-fraksi itu untuk meÂnyatakan sikaf final.
"Ada tenggang waktu makÂsimal 60 hari dari keputusan Sidang Paripurna. Bicara kurun kurun waktu 60 hari ini, kita serahkan pada mekanisme fraksi masing-masing untuk menyamÂpaikan laporannya pada Sidang Paripurna," pungkasnya. ***