Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Insiden Di Raja Ampat, DPR Pertanyakan Peran Kementerian Perhubungan

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Kamis, 16 Maret 2017, 16:58 WIB
Insiden Di Raja Ampat, DPR Pertanyakan Peran Kementerian Perhubungan

Caledonian Sky/net

. Kerusakan terumbu karang di Raja Ampat akibat kelalaian Kapal Pesiar MV Caledonian Sky harus disusul tindakan hukum oleh negara.

"Kita harus tetap menegakkan aturan hukum karena terumbu karang merupakan salah satu yang dilindungi. Harus dikenakan sanksi pelanggaran berat supaya kapal-kapal asing tidak menyepelekan hal seperti ini," tegas Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, kepada wartawan.

Politikus Golkar itu menuturkan, insiden yang terjadi pada Sabtu, 4 Maret lalu itu bisa dikatakan sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara. Disinyalir ada aturan hukum yang dilanggar MV Caledonian Sky.
 
"Di dalam regulasi jelas disebutkan jenis-jenis kapal dengan kedalaman tertentu, ternyata terumbu karang yang rusak itu berada di kedalaman 5 meter, artinya ini pelanggaran," ucapnya.
 
Hal senada disampaikan anggota Komisi V, Syarif Abdullah Alkadrie. Menurutnya, setiap kapal asing yang masuk ke wilayah zona dangkal harus dipandu, terutama di daerah perairan laut wisata bahari.

"Yang jelas kapal itu harus ada pemandu, ini yang akan kita tanyakan kepada perhubungan," ungkapnya.
 
Politikus Fraksi Nasdem itu juga mendorong pembuatan regulasi yang mengatur lalu lintas kapal di tempat-tempat tertentu, khususnya di kawasan konservasi perairan sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di perairan Indonesia.
 
"Ini pembelajaran bagi kita untuk mengatur lebih detail, supaya ada pemetaan jalur berlayar. Mengingat banyak laut-laut kita yang berpotensi menarik wisatawan, seperti di Bunaken, itu daerah wisata juga. Jangan sampai suatu waktu ada kapal lain yang datang menubruk terumbu karang," jelas Syarif.
 
Sebagaimana diketahui, Kapal Pesiar berbendera Bahama sepanjang 90 meter milik operator Noble Caledonia kandas di sekitar Pulau Kri, Kabupaten Raja Ampat. Kapal yang mengangkut 79 orang kru kapal dan 102 penumpang itu hendak bertolak ke Bitung, setelah mengelilingi Pulau Waigeo untuk mengamati keanekaragaman burung.
 
Namun di tengah perjalanan, MV Caledonian Sky terjebak di perairan dangkal dengan kedalaman sekitar 5 meter. Akibatnya,  seluas 13.533 meter persegi karang rusak di lokasi penyelaman (dive site) atau yang dikenal Crossover Reef. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)