Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Dukung Penguatan Wewenang KPPU

Laporan: | Kamis, 09 Maret 2017, 18:05 WIB
DPR Dukung Penguatan Wewenang KPPU

RMOL

DPR RI mendukung penguatan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan wewenang penggeledahan dan penyitaan barang yang terbukti melanggar hukum yang dilakukan kartel, mafia dalam semua jenis usaha. Untuk menjaga kepentingan umum sehingga tidak merugikan negara.
 
"Hanya saja konsekuensi penguatan itu adalah dibutuhkan tambahan anggaran dan tetap kerjasama dengan aparat kepolisian. Sebab, kalau KPPU seperti saat ini, mereka akan kesulitan mendapatkan data dan informasi tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Terutama bagi perusahaan besar," jelas anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto dalam forum legislasi 'Berantas Kartel, Perlukah KPPU Diperkuat?' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/3).
 
Dia mencontohkan, seperti dalam kasus dugaan kartel yang dilakukan produsen sepeda motor Honda dan Yamaha yang bertekad maju ke pengadilan karena bukti-bukti yang didapat seperti petunjuk dan email tidak kuat. Sementara untuk wewenang penyadapan tidak diberikan oleh aparat kepolisian.
 
Karena itu, denda sebesar satu sampai lima persen tidak perlu membuat investor takut selama tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Jadi, kalau usahanya dilakukan dengan jujur, tidak menghambat persaingan, tidak melawan hukum, dan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara, maka investor tidak perlu takut," pungkas Darmadi.
 
Sementara, anggota Badan Legislasi DPR Muhammad Misbakhun menambahkan, revisi UU 55/1999 tentang KPPU sudah pada tahap harmonisasi di panitia kerja dengan semangat untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, RUU bukan rezim criminal justice atau mengkriminalisasi pengusaha melainkan hanya untuk mencari keadilan atas usaha yang tidak sehat. Makanya RUU harus menjelaskan definisi kartel, termasuk merger bank dan usaha lainnya.
 
Soal denda, kata politisi Partai Golkar itu, dulu microsoft didenda Rp 14 triliun tetap dibayar. Dan jumlah denda itu jauh lebih kecil dibanding aset yang dimiliki perusahaan tersebut.

"Jadi, untuk denda ini masih mencari formulasi yang terbaik atau maksimal berapa dari nilai aset perusahaan tersebut," imbuh Misbakhun. [wah]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)