DPR Bakal Gunakan Hak Angket Minta Ahok Diberhentikan Sementara
Laporan: | Sabtu, 11 Februari 2017, 22:51 WIB

Komisi II DPR RI bisa menggunakan hak angket jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa dari jabatan gubernur DKI oleh presiden, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang 23/2014," ujar Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf kepada wartawan di Jakarta (Sabtu, 11/2).
Menurutnya, sesuai pasal 83 ayat 1,2, dan 3 UU 23/2014, presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukum bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus terdakwa dengan diancam pidana penjara lima tahun.
"Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi presiden untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur DKI. Status Basuki Tjahaja Purnama sudah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara lima tahun dan empat tahun," jelas Almuzzammil.
Seharusnya, Presiden Jokowi tidak diskriminatif dengan memberlakukan kebijakan yang sama sesuai aturan perundang-undangan. Sebab, pada kasus mantan gubernur Banten dan mantan gubernur Sumatera Utara yang terlibat kasus hukum setelah keluar surat register perkara dari pengadilan, presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Jika kebijakan itu tidak diberlakukan terhadap Ahok, maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Serta dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Kasus ini sudah mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama, presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara," ujar Almuzzammil.
Karenanya, DPR memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket.
"Maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi," tegas Almuzzammil yang juga ketua Bidang Polhukam DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
[wah]