Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Revisi UU MD3 Bukan Untuk Kepentingan Jangka Pendek

Laporan: | Selasa, 07 Februari 2017, 18:53 WIB
Revisi UU MD3 Bukan Untuk Kepentingan Jangka Pendek

Net

Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3) bukan untuk kepentingan politik jangka pendek atau berbagi kekuasaan. Melainkan adanya keinginan meningkatkan peran dan fungsi lembaga parlemen di bidang legislasi. Apalagi, ide dan gagasan merevisi undang-undang tersebut sudah lama bergulir.

Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam Forum Legislasi bertema 'Urgensi Penguatan Baleg Pada Revisi UU MD3' bersama Ketua PPU DPD RI Afnan Hadikusumo dan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di komplek parlemen, Jakarta (Selasa, 7/2).

Menurut Supratman, revisi UU MD3 tidak seperti persepsi publik selama ini bahwa revisi untuk membagi-bagi kekuasaan. Meski diakuinya kinerja DPR akhir-akhir khususnya di bidang legislasi menurun. Misalnya, dari 56 RUU yang masuk Prolegnas 2017 sebagian besar justru luncuran dari tahun sebelumnya. Hanya 10 RUU yang bukan dari tahun sebelumnya.

"Pembahasan RUU-RUU mandek karena sesuatu hal atau pada saat pembahasannya masih di tingkat satu. Karena itu perlu penguatan Baleg seperti yang diinginkan dalam revisi UU MD3," jelasnya.

Salah satu mandeknya penyelesaian pembahasan RUU menjadi undang-undang karena kegiatan komisi-komisi di DPR lebih besar pada fungsi pengawasan, sehingga fungsi legislasi jarang tersentuh. DPR telah menugaskan serial komisi menyusun dua RUU, tetapi sampai saat ini ada komisi yang belum mengajukan RUU untuk diharmonisasi oleh Baleg.

"Mestinya diberikan saja fungsi dan peran legislasi itu pada alat kelengkapan yang dibentuk untuk itu. Baleg diberi kewenangan dalam rangka pembahasan sebuah RUU," ujar Supratman.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui bahwa ada kemajuan yang dibuat oleh Baleg. Yaitu melakukan pemantauan dan peninjauan sebuah undang-undang yang telah disahkan setelah diterbitkannya peraturan pemerintah, apakah UU tersebut telah bersesuaian dengan PP.
"Ini sudah jalan, sudah kita lakukan seperti UU Pangan dan UU Minerba. Kita membuat klarifikasi atas kesesuaiannya," kata Supratman.

Afnan Hadikusumo menambahkan, melihat selama ini DPD RI tidak pernah dilibatkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, DPD membentuk tim kerja yang bertugas menyusun RUU dan mengawal pelaksanaan putusan MK.

"Padahal, dari 141 RUU atau 45,0 persen adalah terkait dengan daerah dan sudah dikomunikasikan dengan DPR RI. Namun implememtasinya belum berjalan dengan baik. Jadi, DPD mendukung Baleg diperkuat," tegasnya. [wah] 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)