DPR Serap Aspirasi Kuwu Soal UU Desa
Laporan: | Rabu, 25 Januari 2017, 22:23 WIB

Sejumlah kuwu atau kepala desa dari Indramayu menyampaikan aspirasi ke Fraksi PDI Perjuangan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Mereka diterima anggota DPR RI Yoseph Umarhadi.
Kepada para kuwu, Yoseph mengakui kalau revisi undang-undang itu tidak mudah karena harus melalui mekanisme yang berlaku di parlemen.
"Saya kira dapat dipertimbangkan untuk dikaji lebih baik. Ada logikanya jika para kuwu meminta masa jabatan seperti dalam undang-undang ini direvisi," jelasnya usai menerima silaturahmi 15 kuwu dari 309 kuwu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
Yoseph menjelaskan, mekanisme di DPR dalam merevisi sebuah undang-undang yakni terlebih dahulu harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, perlu perjuangan supaya undang-undang yang mau direvisi masuk Prolegnas. Begitu juga dengan UU 6/2014, jika ada pasal yang ingin mau direvisi harus terlebih dulu masuk Prolegnas dan Badan Legislasi.
"Jadi, Komisi II DPR tidak bisa melaksanakan revisi apabila misalnya Baleg tidak meloloskan," kata politisi PDIP dari dapil Cirebon dan Indramayu tersebut.
Karena itu, Yoseph menyarankan kepada para kuwu agar menemui atau beririm surat kepada pimpinan Baleg DPR. Revisi atas UU 6/2014 bisa menjadi inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah.
Kuwu Losarang Arifin mengemukakan bahwa aspirasi para kuwu di Indramayu dimaksud agar masa jabatan kuwu direvisi dari enam tahun kali tiga periode menjadi sembilan tahun kali dua periode. Alasannya, demi terciptanya iklim yang kondusif, sehingga tugas kuwu menjalankan pembangunan berjalan baik tanpa ada gangguan.
Hal ini juga ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilu legislatif, pilkada bahkan dengan pilpres. Masa jabatan kuwu ini juga ada kaitannya dengan posisi kuwu yang berhadapan secara langsung dengan masyarakat.
"Kami berharap, pasal mengenai jabatan kuwu dapat ditinjau kembali demi stabilitas pembangunan di desa," jelas Arifin.
[wah]