DPR Tegur Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Laporan: | Senin, 23 Januari 2017, 21:49 WIB

DPR RI mengkritik keras perilaku salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, karena dianggap melampaui kewenangannya.
Anggota Komisi IX Irgan Chairul Mahfidz menilai tindakan Syafrie AB telah menimbulkan ketidakharmonisan di internal BPJS Ketenagakerjaan sendiri.
"Ada beberapa catatan dan aduan yang masuk dari serikat pekerja terhadap Syafrie AB, terkait tindakannya yang kurang terpuji," ungkapnya dalam rapat antara Komisi IX dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1).
Perilaku tersebut, menurut Irgan tidaklah baik karena telah menimbulkan ketidakpercayaan di internal BPJS Ketenagakerjaan. Terbukti, saat ini sudah ada sembilan dari 11 kantor wilayah yang menyatakan mosi tidak percaya.
Tindakan Syafrie juga telah membuat orang-orang di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja dengan nyaman. Bagaimana tidak, Syafrie selalu melakukan inspeksi mendadak dengan terus mengancam akan melakukan mutasi karyawan.
"Kami juga berharap jangan sampai ada intervensi ke direksi sehingga direksi tidak bisa melakukan terobosan-terobosan. Padahal saat ini kinerja BPJS Ketenagakerjaan landai-landai saja. Saat ini saja, masih banyak orang yang sulit membedakan mana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," sesal Irgan.
Oleh karena itu, Irgan mendesak agar masalah tersebut segera diselesaikan. Jika tidak, pihaknya akan memberikan peringatan terhadap anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Terpisah, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto mengklaim telah melakukan pemantauan terkait kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini Dewas BPJS TK sudah berjalan melampaui kewenangan bahkan sudah masuk dalam operasional, yang menjadi kewenangan direksi," bebernya.
Hal itu terlihat dalam penggodokan anggaran (RKAT) BPJS Ketenagakerjaan, di mana terlihat intervensi dalam penempatan pejabat. Hal tersebut, menurutnya sudah mencampuri teknis operasional yang akan mengganggu kinerja manajemen.
Lebih lanjut, dikatakan Hery laporan Kadiv/Kakanwil tentang anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pemerintah saat ini sedang diproses di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Namun prosesnya sangat lambat karena harus membentuk Tim Panel. Hingga kini pun belum ada laporan DJSN ke presiden dan menteri terkait.
"Padahal perwakilan Kadiv/Kakanwil sudah ketemu pejabat Kemenkeu, intinya menyatakan keberatan," tegasnya.
[wah]