Pembatasan Kunker Ke LN Dan Pemotongan Reses Mau Dicabut
Harian Rakyat Merdeka | Jumat, 02 Desember 2016, 10:21 WIB

Saat Ade Komarudin alias Akom masih duduk sebagai ketua DPR, ada dua kebijakan populis yang dikeluarkannya, yaitu pembatasan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri (LN) dan pemotongan masa reses. Setelah Akom lengser dan digantikan Setya Novanto, dua kebijakan itu bakal dicabut.
Dua kebijakan itu dikeluarÂkan Akom pada Januari lalu, di awal-awal dirinya duduk sebagai ketua DPR. Semasa dia menÂjabat, Akom tak mengizinkan Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) melakukan studi banding atau kunker ke luar negeri untuk membahas RUU. Akom mengklaim, pembatasan ini mampu menghemat anggaran sekitar Rp 131 miliar.
Untuk masa reses, Akom meÂmotongnya dari tiga pekan menÂjadi dua pekan. Pemotongan ini dimaksudkan agar Dewan lebih berkonsentrasi dalam bidang legislasi atau merampungkan pembahasan undang-undang. Kebijakan ini pun dapat dukunÂgan dari banyak kalangan, baik dari masyarakat umum, para pengamat, maupun aktivis.
Namun, kini dua kebijakan itu bakal dicabut. "Tidak ada pemÂbatasan-pembatasan (kunker ke luar negeri) lagi. Undang-undang yang ada di luar harus kita pelajari dan pantau dengan sebaik-baiknya, apakah sudah berjalan dengan baik atau beÂlum," kata Setya Novanto di Gedung DPR, kemarin.
Bagi Novanto, kunker keluar negeri adalah bagian dari tugas Dewan. Sebab, dengan kunker itu, Dewan dapat mengetahui kondisi di luar secara pasti dan mengambil pelajaran yang baik untuk kemudian diterÂapkan di Tanah Air. Karena itu, pembatasan kunker keluar negeri bakal dievaluasi dengan segera.
Soal masa reses, Novanto akan membahas dengan pimpinan DPR saat ini dan para pimpinan fraksi di DPR. Dia lebih condong agar pembatasan itu juga dicabut. Alasannya, masa reses penting sebagai sarana untuk bertemu langsung dengan masyarakat.
"Akan kami evaluasi bersama. Mana yang terbaik untuk rakyat akan kami ikuti," ucapnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengamini pernyataan Novanto. Menurut Fahri, kegiaÂtan kunker ke luar negeri adalah bagian dari kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi diplomasi.
Fahri pun membantah telah terjadi pembatasan atau moraÂtorium kunker ke luar negeri. Baginya, yang ada hanya peÂrubahan terminologi dari studi banding menjadi melaksanakan fungsi diplomasi.
"Sebenarnya tidak ada moraÂtorium. Kami tetap berpendaÂpat bahwa dulu ada banyak terminologi yang kita hapus. Misalnya, istilah studi banding itu jelek sekali terminologinya. Selayaknya anggota Dewan itu, sesuai UUMD3, melaksanakan fungsi diplomasi dalam rangka mendukung kebijakan luar negÂeri pemerintah," ucapnya di Gedung DPR, kemarin.
Jadi, kata Fahri, kunker ke luar negeri yang dilakukan anggota Dewan itu untuk menjalankan fungsi-fungsi diplomasi bukan studi banding. Dengan termiÂnologi baru ini diharapkan angÂgota Dewan tidak main-main saat bertugas ke luar negeri. ***