Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Beda Dengan Akom, Setnov Bolehkan Studi Banding Ke LN

Laporan: | Kamis, 01 Desember 2016, 19:11 WIB
Beda Dengan Akom, Setnov Bolehkan Studi Banding Ke LN Pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin (Akom) ke Setya Novanto (Setnov) membawa konsekuensi perubahan kebijakan.

Saat menjabat Ketua DPR, Akom membuat gebrakan menghapus kegiatan studi banding anggota DPR ke luar negeri. Namun Ketua DPR yang baru, Setnov tidak akan melanjutkan kebijakan Akom tersebut.

"Studi banding keluar negeri merupakan hak anggota. Terkait persoalan ini, kita sudah rapat dengan pimpinan DPR. Sebab tugas keluar negeri juga merupakan bagian dari menjalankan fungsi DPR, " katanya.

Setya Novanto menyampaikan itu usai menghadiri silaturahmi dan konsolidasi pengurus dan anggota koordinatoriat wartawan parlemen yang baru Periode 2016-2018 dengan pimpinan MPR,  DPR dan DPD di Media Center DPR,  Kamis (1/12).

Dia menegaskan lagi studi banding juga diatur dalam tatib DPR. Oleh karena itu pihaknya akan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Apalagi studi banding ke luar negeri, bukan kegiatan pelesiran tapi berkaitan dengan pembuatan UU.

"Tapi kalau ada yang perlu dievaluasi dari studi banding, kita  beri ruang," kata Ketua Umum Partai Golkar ini.

"Artinya tidak ada lagi pembatasan ke luar negeri, " tanya wartawan.  

Setnov, begitu dia akrab disapa, dengan tegas menjawab, "Ya begitu.  Tidak ada lagi".

Sedangkan mengenai pengurangan masa reses, dia mengatakan akan membicarakan dengan pimpinan DPR lainnya, termasuk dengan fraksi-fraksi untuk mencari solusi.

"Kita akan cari solusi yang terbaik untuk rakyat," tandasnya. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)