Hetifah: Ambang Batas Parlemen 10 Persen Ideal Untuk Presidensial
| Kamis, 01 Desember 2016, 15:11 WIB

Sistem kepartaian pluralisme moderat harus diwujudkan. Untuk itu, persentase ambang batas parlemen atau parliamentary threshold amat perlu dinaikkan.
Hal itu dikatakan anggota Panitia Khusus Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
"Prioritas kami bersama pemerintah memperkuat sistem presidensial dengan menghadirkan sistem kepartaian yang selaras. Dalam konteks Indonesia, banyak ahli menilai sistem kepartaian kita belum mengarah ke sana. Penting untuk melakukan penyederhanaan partai sebagai solusi," kata Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/12).
Ia akui, ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu masih sama seperti UU sebelumnya, yakni 3,5 persen. Namun, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, menginginkan itu dinaikkan.
"Mungkin keinginan pemerintah untuk mereduksi jumlah partai secara bertahap dari 3,5 persen menjadi 5 persen. Secara teori, sistem presidensial yang dianut Indonesia lebih cocok dengan sistem partai yang sederhana. Sistem banyak partai atau multipartai cocok bila sistemnya parlementer,†jelasnya.
Menurut Hetifah, efektivitas angka ambang batas parlemen perlu diperhatikan demi sistem politik yang ideal. Ia tegaskan, parliamentary threshold yang ideal adalah minimal 10 persen. Karena itu Partai Golkar pun akan mengajukan usul kenaikan parliamentary threshold menjadi 10 persen.
"Soal keputusan akhir tergantung dinamika," demikian Hetifah.
[mag/ald]