Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Fahri: Tidak Ada Moratorium Kunjungan Ke Luar Negeri

Laporan: | Kamis, 01 Desember 2016, 14:42 WIB
Fahri: Tidak Ada Moratorium Kunjungan Ke Luar Negeri

Fahri Hamzah/net

DPR RI meluruskan kabar yang menyatakan ada kebijakan moratorium kunjungan kerja anggota ke luar negeri.

Yang benar adalah, DPR tidak lagi menggunakan istilah kegiatan studi banding yang dipersepsikan negatif oleh publik.

"Sebenarnya tidak ada moratorium. Kami tetap berpendapat bahwa dulu ada banyak terminologi yang kita hapus. Misalnya, istilah studi banding itu. Jelek sekali terminologi itu," jelas Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).

Sesuai UU MD3, jelasnya, anggota DPR RI juga memiliki fungsi diplomasi dalam rangka mendukung kebijakan luar negeri pemerintah.

"Itu memberikan standing position kepada anggota DPR sebagai diplomat bangsa bahwa berkunjung itu enggak boleh main-main. Dia harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dia harus rapat menentukan kebijakan diplomasi," katanya.

Fahri mengungkapkan bahwa DPR RI telah membentuk tim implementasi dari fungsi diplomasi. Tim itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

"Kita teruskan fungsi diplomasi. Tidak boleh ada kunjungan yang tidak ada alasannya," tegas Fahri.

Pembatasan kunjungan kerja anggota ke luar negeri pernah diberlakukan oleh Ade Komarudin yang baru kemarin diberhentikan sebagai Ketua DPR RI oleh sidang paripurna.

Alasan Ade Komarudin saat itu adalah untuk penghematan anggaran karena ekonomi bangsa masih dalam keadaan terpuruk. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)