Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Junimart Yakin Kasus Ahok P21 Bukan Karena Aksi 212

Laporan: | Kamis, 01 Desember 2016, 13:41 WIB
Junimart Yakin Kasus Ahok P21 Bukan Karena Aksi 212

Junimart Girsang/Net

. Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menilai tidak ada kaiatan rampungnya berkas perkara (P21) tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember besok "Aksi 212".

"Saya kira ini negara hukum, sebaiknya ‎kita semua tanpa terkecuali kita tunggu proses hukumnya, kita kawal tanpa intervensi, tanpa melakukan penekanan dalam bentuk bagaimanpun," imbaunya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa, sebelum perkara Ahok di-P21, kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penindakan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana Ahok dianggap sudah memenuhi unsur penistaan agama dan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Ini kan sudah diproses polisi. Polisi sesuai hasil penyelidikan dan penindakan mengatakan memenuhi unsur lalu Ahok ditetapkan tersangka dan berkas dengan sedemikian cepat bisa P21. Dan hari ini berita yang saya dengar Ahok dan berkas diserahkan ke Kejaksaan, paling lama 14 hari setelah diterima sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu prosesnya," jelasnya.

Karenanya, Junimart tidak setuju jika pelimpahan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung berhubungan dengan Aksi 212 besok. Demo besok menurutnya hanyalah untuk mendoakan agar bangsa dan negara dalam keadaan aman dan damai.

"Kalau dihubungkan dengan demo besok, saya kira nggak. Demo besok untuk mendoakan bangsa dan negara ini agar aman dan damai. Saya rasa tidak ada hubungan Ahok dengan demo besok. Nggak usah diplintir. Bangsa ini bangsa yang beradab semua. Bangsa yang betul-betul taat pada agama," tutupnya. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)