Kemenag Harusnya Responsif Atas Polemik Penistaan Agama
Laporan: | Senin, 31 Oktober 2016, 21:29 WIB

Komisi VIII DPR RI mengimbau Kementerian Agama dapat mengambil sikap responsif atas polemik dugaan penistaan agama yang tengah berkembang di masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis, meski saat ini persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum, namun diyakini hal terkait agama adalah hal sensitif dengan masyarakat. Sehingga, Kemenag memiliki kewenangan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dalam konteks NKRI.
"Komisi VIII juga mengimbau Kemenag agar responsif. Menteri Agama masuk ke persoalan agama saja bukan ke ranah hukum," katanya di Jakarta, Senin (31/10).
Iskan menambahkan, kalau memang terjadi penistaan agama yang dilakukan pihak tertentu, maka seharusnya Menteri Agama memberi pernyataan secara tegas.
"Tapi yang penting tidak hanya ke satu pihak tertentu. Artinya, kalau ada penistaan terhadap agama apapun itu harus bersikap," ujarnya.
Oleh karena itu, ke depan, Komisi VIII akan mendorong agar Kemenag lebih fokus mengurusi persoalan agama. Hal itu dapat dilakukan dengan cara memberdayakan dan mengajak dialog ormas-ormas keagamaan yangg ada.
"Khususnya dalam menjaga agar bagaimana membuat keharmonisan, kerukunan, kebersamaan antar umat beragama," jelas Iskan.
Dengan cara tersebut, Iskan meyakini bahwa persoalan mengurusi keyakinan umat beragama lain seperti yang terjadi saat ini dapat diantisipasi sebaik mungkin.
"Karena itu, sudah pasti kalau ada orang lain mengurusi keyakinan orang lain pasti akan terjadi konflik di masyarakat," imbuhnya.
Pada 4 November mendatang berbagai ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk kedua kalinya. Massa menuntut penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera diproses hukum sehingga tidak berlarut-larut.
[wah]