DPR Restui KPPU Diberi Kewenangan Sekuat KPK
Harian Rakyat Merdeka | Senin, 31 Oktober 2016, 09:35 WIB

Sejumlah anggota Komisi VI DPR mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberikan kewenangan seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dapat melakukan pengeledahan dan penyadapan. Tujuannya, agar mereka tidak lembek menghadapi pelaku kartel.
Â
Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono meÂnyambut baik draf yang diajukan KPPU mengenai revisi Undang- Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Usulan KPPU bagus. Karena, selama ini monopoli usaha terus terjadi. Itu karena pemerintah lemah menghadapi serangan para kartel. Dengan penguatan KPPU, kita harapkan kartel-kartel yang selama ini bermain bisa kapok dan tidak menguÂlanginya," kata Bambang kepada
Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Dia mengungkapkan, dalam usulannya, KPPU ingin diberiÂkan kewenangan seperti yang dimiliki KPK. Yakni, bisa mengÂgeledah, menyita, dan menyadap. Bedanya, mereka akan didampingi Kepolisian.
Bambang tidak keberatan KPPU diberikan kewenangan melakukan penyadapan. Yang terpenting baginya, teknis pelakÂsanaannya diatur dengan ketat agar tidak disalahgunakan.
Selain kewenangan, Bambang mengatakan, KPPU mengusulÂkan agar besaran denda ditamÂbahkan. Bila sebelumnya hanya denda maksimal Rp 25 miliar kini menjadi maksimal 30 persen dari omzet perusahaan.
"Saya juga mendukung denda dinaikan. Bayangkan dalam sebuÂlan pendapatan mereka bisa menÂcapai Rp 1 triliun. Kalau cuma Rp 25 miliar sih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan," ungkapnya.
Usulan lainnya, lanjut BamÂbang, KPPU ingin setiap peruÂsahaan yang ingin melakukan merger dan akuisisi melapor ke mereka. Hal tersebut dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pengawasan.
Senada dengan Bambang, Anggota Komisi VI Nasril BaÂhar mendukung penguatan kewenangan KPPU. MenurutÂnya, kewenangan KPPU harus disesuaikan dengan tantangan. Keberadaan KPPU harus mampu menjawab kebutuhan persaingan dunia usaha global.
"Praktik kartel selama ini tetap menjamur walaupun KPPU telah bekerja maksimal. Sudah waktuÂnya dilakukan perubahan aturan main," katanya.
Bahar berharap, revisi UU Persaingan usaha bisa segera selesai. Sehingga harapan peÂmerintah dapat mewujudkan iklim bisnis yang sehat bisa segera terwujud.
Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno juga menyampaikan dukungannya. "Keberadaan KPPU yang kuat dan kredibel amat diperlukan mengingat perÂsaingan usaha tidak sehat yang kian marak," ujarnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengapresiasi dukungan parleÂmen. "Penguatan kewenangan dapat menjadi stimulus dalam menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran aturan main," ujarnya.
Dia yakin kinerja KPPU akan lebih baik dengan adanya revisi UU Persaingan Usaha. Karena, dengan adanya penambahan kewenangan akan mempermuÂdah investigator dalam menÂcari sumber fakta atau bukti di lapangan.
Saat ditanya soal besaran denda yang banyak diprotes, Syarkawi mengklaim denda tersebut tidak seberat di negara lain. Misalnya, di Jerman. Di negeri ini, denda tidak hanya pada perusahaan yang terkena kasus, tetapi seluruh holding perusahaan.
Selain itu, lanjut Syarkawi, denda tidak akan diberlakukan secara sembarangan. Semua akan mengacu pada formula perhitungan yang telah diuji objektivitasnya.
Mengenai wajib lapor untuk perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi, Syarkawi memastikan tujuan kewajiban itu untuk memberi kepastian hukum bagi pengusaha. Dari laporan itu, KPPU bisa memberikan penilaian apakah merger atau akuiÂsisi berpotensi menimbulkan monopoli atau tidak ke depan. Di sejumlah negara maju praktik pelaporan bagi perusahaan sebeÂlum merger dan akuisisi bukan lagi hal baru. Otoritas yang mengatur persaingan usaha yang tidak sehat tak akan memberi lampu hijau kalau pasca merger atau akuisisi mendatangkan masalah.
Dia berharap, pelaku usaha tidak khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan seÂjumlah pasal dalam RUU PerÂsaingan Usaha. ***