Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III: Pembunuhan Munir Kasus Kriminal Biasa

Laporan: | Rabu, 26 Oktober 2016, 15:07 WIB
Komisi III: Pembunuhan Munir Kasus Kriminal Biasa

Munir/Net

Komitmen semua pihak untuk memajukan demokrasi di Indonesia harus dibarengi dengan komitmen terhadap pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).

"Kalau ada sejumlah hal yang dulu mengganjal kita dalam rangka penegakan HAM karena ada keterbatasan, karena ada informasi yang tidak ada, sekarang telah ada. Maka menurut saya itu harus direspon secara baik oleh pemerintah. Kita tidak boleh dalam rangka penegakan HAM, sikap kita parsial," jelas anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi ketika dihubungi, Rabu (26/10).

Menurut dia, pemerintah harus bersikap baik terhadap suatu fakta yang sudah jelas di depan mata.

"Saya berharap presiden merespon apa yang telah diberikan (dokumen TPF Munir). Kalau itu fakta, itu harus disikapi secara bijaksana," kata Taufiqulhadi.

Lebih jauh, Taufiqulhadi menilai bahwa meski Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM namun kasus kematiannya tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Itu adalah proses dilihat saja. Kalau persoalan HAM maka harus diproses dalam konteks HAM. Kalau kriminal, dalam konteks kriminal biasa persoalan pembunuhan terhadap Munir ini," ujarnya

Munir adalah tokoh HAM. Tapi bukan berarti kejahatan tersebut harus digolongkan sebagai pelanggaran HAM, harus dibedakan menurut saya. Itu persoalan kriminal umum," imbuh politisi Partai Nasdem tersebut. [wah] 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)