Nasir: Parpol Yang Tidak Masuk DPR Tidak Boleh Usung Calon Presiden
Laporan: | Rabu, 26 Oktober 2016, 11:10 WIB

Wacana menaikkan ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold) untuk menyederhanakan jumlah partai politik telah lama berkembang di masyarakat tetapi sama sekali belum disiapkan dengan baik.
"Memang, di satu sisi kita mau melakukan penyederhanaan parpol, tapi di lapangan kita tidak menyiapkan semua itu menjadi lebih baik," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Nasir Djamil, ketika dihubungi wartawan, Rabu (26/10).
Dia memastikan bahwa semua partai politik akan berlomba mencapai perolehan angka tertinggi di dalam pemilihan umum legislatif. Namun, harus diiringi proses yang adil dan transparan. Artinya, berapapun tingginya parliamentary threshold pasti tidak akan masalah bagi partai politik.
Meski begitu, Nasir mengungkapkan bahwa PKS belum memastikan berapa besarnya angka ambang batas parlemen yang mereka inginkan.
"Kalau urusan ini biasanya di ujung. Kalau sekarang masih pemanasan," katanya enteng.
Selain itu, yang tidak kalah penting, Nasir juga mengusulkan agar partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal partai politik untuk masuk DPR tidak diperkenankan mengusung kandidat presiden. Hal ini demi menghormati azas demokrasi perwakilan.
"Legitimasi parpol kan saat Pemilu. Kalau dia dipilih, dia punya legitimasi. Kalau dia enggak terlegitimasi, bagaimana bisa dia usulkan presiden?" jelasnya.
[ald]